Breaking News

SEKRETARIAT

SEKRETARIS BAPPEDA KOTA PALANGKA RAYA
Mempunyai Tugas pokok memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur di Lingkungan BAPPEDA Kota Palangka Raya meliputi administrasi umum, Kepegawaian, Keuangan, Urusan perencanaan, evaluasi dan mengkoordinir penyusunan RENJA, RENSTRA, SAKIP, LAKIP, dan menyiapkan bahan LKPJ, LPPD, menyusun SPM, SOP, RKA serta DPA di Lingkungan BAPPEDA Kota Palangka Raya. Dalam melaksanakan Tugas Pokoknya, Sekretaris dibantu oleh :
1. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset
Mempunyai tugas menyusun perencanaan program, kegiatan, anggaran pembiayaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Modal, Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung BAPPEDA Kota Palangka Raya serta menyusun, memeriksa, menganalisis pengadaan perlengkapan rumah tangga (objek/Aset), mengevaluasi, mengklarifikasikan dan menyimpan objek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas merancang dan menyusun rencana pelayanan administrasi urusan surat menyurat, memelihara kebersihan dan keamanan lingkungan kantor, serta melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan administrasi kepegawaian.