Direktur Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Dr. Prabawa Eka Soesanta S.Sos., M.Si membuka secara resmi acara Rapat Asistensi Inisiasi Kesepakatan Kerja Sama Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi sesuai Potensi Daerah
Setiap daerah pada dasarnya memiliki potensi dan keterbatasan. Keterbatasan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang menjangkau seluruh masyarakat berpotensi menyebabkan ketimpangan pemerataan hasil pembangunan dan pelayanan publik.
Merujuk Permendagri No. 22 Tahun 2020, daerah membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah. TKKSD memiliki tugas dari proses perencanaan sampai terlaksananya kerja sama daerah. Kerja sama antar daerah perlu inovasi dan dikelola dengan baik, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal sekaligus menjaga kedaulatan visi untuk mengembangkan klaster potensial.