Breaking News

PELAYANAN IZIN PENELITIAN BERPINDAH KE DINAS PANANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALANGKA RAYA

Pelayanan pemberian izin penelitian yang biasa dilayani oleh Bappedalitbang Kota Palangka Raya sekarang berpindah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Palangka Raya terhitung 3 Agustus 2020. Hal tersebut didasarkan pada tindak lanjut dari Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya.

Namun, dalam hal pemebrian rekomendasi pemberian izin penelitian (saran dan pendapat) kewenangan tetap berada pada Bappedalitbang Kota Palangka Raya. Selain itu, bagi pihak yang telah menerima izin penelitian tetap berkewajiban memberikan softcopy Laporan Akhir Penelitian yang sudah dilegalisir oleh instansi yang menaunginya dalam bentuk portable document format (pdf). Sehingga mulai hari Senin tanggal 3 Agustus 2020, Bappedalitbang Kota Palangka Raya sudah tidak lagi melayani penerbitan izin penelitian di wilayah Kota Palangka Raya.

Peralihan ini merupakan hal yang biasa, agar terlaksananya pelayanan yang terpadu dan lebih efisien dalam satu wadah. Sehingga secara tidak langsung mengedukasi kepada masyarakat bahwa pelayanan yang bersifat perizinan hanya dapat dikeluarkan dan kewenangannya berada pada satu dinas yang menaunginya. Selain itu juga memudahkan kepada masyarakat mengenai hal perizinan. Stigma masyarakat awam yang belum memahami mengenai pelayanan perizinan dalam satu pintu, membuat mereka enggan dan malas jika harus menjalankan kegiatan kegiatan dan berhubungan dengan perizinan. Harapan ke depannya masyarakat dapat terlayani urusan perizinannya dengan baik dan lebih efisien, sehingga pelayanan publik yang lebih akuntabel semakin terwujudkan dengan baik.

Senada dengan salah satu penjabaran misi Kota Palangka Raya yaitu mewujudkan kerukunan seluruh elemen masyarakat smart society (masyarakat cerdas) meliputi pengembangan kesehatan, pendidikan, kepemudaan, layanan publik, kerukunan dan keamanan. Smart Society terwujud salah satunya dengan edukasi dan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik yang baik. Pelayanan perizinan salah satu contohnya yang dapat mengedukasi sekaligus memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa melakukan proses perizinan harus sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku. Efisiensi adalah salah satu syarat mutlak dalam terlaksananya dan terciptanya sebuah perizinan sehingga masyarakat dapat memberikan apresiasi dan penilaian yang baik kepada kinerja pada birokrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*