Palangka Raya, (11/8) Dalam rangka memenuhi kebutuhan air minum Kota Palangka Raya, Bappeda Kota Palangka Raya menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dokumen review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) di Palangka Raya.
Diharapkan penyusunan RISPAM Kota Palangka Raya bisa cepat terlaksana sehingga pengembangan dan pembangunan bidang air minum bisa ditingkatkan. Diharapkan kewajiban Pemerintah Daerah bisa berjalan beriringan dalam peningkatan pelayanan air minum di daerah tidak hanya sampai dengan adanya dokumen RISPAM saja, tetapi kemudian dilanjutkan dengan tahap implementasi perencanaan, yaitu kelengkapan data dan dokumen rencana kebijakan strategis kabupaten/kota untuk air minum dan sektor terkait lainnya, laporan teknis dan keuangan PDAM, data iklim, kabupaten/kota dalam angka. Penyusunan studi kelayakan dan rencana teknis terinci (DED), diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)