KEPALA BIDANG PEREKONOMIAN, KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN PENGENDALIAN
Mempunyai tugas merumuskan kebijakan perencanaan program dan kegiatan pembangunan daerah di Bidang Perekonomian, Koperasi, Industri Perdagangan, Kesejahteraan Rakyat, Pengendalian dan Evaluasi. Dalam melaksanakan Tugas Pokoknya Kepala Bidang dibantu oleh :
1. Kepala Sub Bidang Koperasi, Industri Perdagangan dan Sumber Daya Alam
Mempunyai Tugas pokok merancang, menganalisis dan menyusun rencana program dan kegiatan pembangunan sektor pertanian (pertanian tanaman pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan, agribisnis, ketahanan pangan, industri pasar, perdagangan dan koperasi, energi dan sumber daya mineral.
2. Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Mempunyai tugas pokok merancang, menganalisis dan menyusun rencana program dan kegiatan pengendalian serta melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan.
3. Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan
Mempunyai tugas pokok merancang, menganalisis dan menyusun rencana program dan kegiatan pembangunan serta melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintahan.