Breaking News

BAPPEDALITBANG KOTA PALANGKA RAYA MELAKUKAN KOORDINASI UNTUK PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH DI JAJARAN PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386 Ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa dalam rangka peningkatanan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan Inovasi yang merupakan semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Untuk melakukan dan menjalankan Inovasi Daerah tersebut, Bappedalitbang melalui Program Kerja Kegiatan Tahun 2021 yaitu Pengembangan Inovasi dan Teknologi, melakukan koordinasi terhadap seluruh perangkat daerah di Pemerintah Kota Palangka Raya melalui rapat secara daring yang dilakukan pada hari Kamis (14/01/2021) yang dipimpin oleh Kepala Bappedalitbang Kota Palangka Raya.

Kegiatan koordinasi dihadiri secara virtual oleh 31 perangkat daerah dari total undangan sebanyak 35 perangkat daerah. Koordinasi ini bertujuan sebagai langkah awal untuk menginventarisir dan mengangkat inovasi yang ada di perangkat daerah untuk persiapan pelaksanaan inovasi daerah berupa penerbitan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang inovasi-inovasi daerah yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Dalam paparan kepala Bappedalitbang Kota Palangka Raya dikatakan bahwa sebenarnya perangkat daerah di Kota Palangka Raya sampai saat ini telah menghasilkan dan melaksanakan inovasi-inovasi tetapi belum terdata dan terlapor dengan baik.

Disampaikan juga bahwa Kepala Bappedalitbang Kota Palangka Raya mengajak untuk bersama-sama berinovasi untuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi tersebut tidak hanya berasal dari Perangkat Daerah namun Inisiatif inovasi daerah dapat juga berasal dari Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, maupun masyarakat, dengan jalur pengusulan masing-masing sesuai PP No 38 Tahun 2017.

Sebagai tindak lanjut, Bappedalitbang kemudian akan melaksanakan pendataan inovasi daerah yang ada pada perangkat daerah Pemerintah Kota Palangka Raya dengan status/kondisi pelaksanaannya, termasuk yang masih dalam tahap inisiatif.

Bappedalitbang juga akan berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Setda untuk penetapan inovasi-inovasi daerah ke dalam Peraturan Kepala Daerah dan selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Pusat, serta dalam upaya mendorong inovasi daerah di Kota Palangka Raya akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Penguatan Inovasi Daerah dengan narasumber dari Badan Litbang Kemendagri pada bulan juni 2021.

Check Also

KOORDINASI KERJASAMA BAPPEDALITBANG KOTA PALANGKA RAYA DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PALANGKA RAYA

Menindaklajuti  pertemuan tanggal 10 April 2023 di Aula Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya tentang Reformasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *