Kajian Optimalisasi Uji KIR Kendaraan Terhadap Peningkatan PAD Kota Palangka Raya merupakan salah satu kegiatan kajian yang dilaksanakan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Tahun 2022 ini. Kegiatan kajian tersebut berfokus pada peningkatan PAD melalui pengoptimalan potensi uji KIR kendaraan di Kota Palangka Raya. KIR bertujuan untuk memperpanjang usia ekonomis kendaraan. Dasar pelaksanaan uji KIR adalah sebagai berikut :
-
Undang-Undang No.22 Tahun 2009
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
-
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
-
Permenhub Nomor 19 Tahun 2021
-
Permenhub Nomor 156 Tahun 2016
-
Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018
-
Perwali Nomor 20 Tahun 2021
Yang berwenang mengeluarkan KIR adalah Kemenhub perwakilan di kota dan kabupaten.