http://bappeda.palangkaraya.go.id
hubungi bappeda

Bappeda Kota Palangka Raya

Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5 Komplek Balai Kota Palangka Raya
Telp. (0536) 3231542 Fax. (0536) 3231539
Email: bappeda@palangkaraya.go.id
berlangganan berita

Bab III Profil Kinerja Pelayanan

13-04-2010 oleh Admin Bappeda

  1. A. Kinerja Pelayanan Masa Kini

Lima tahun terakhir, pada umumnya, kualitas penyelenggaraan perencanaan

pembangunan daerah di Kota Palangka Raya terus menerus mengalami peningkatan.

Beberapa indicator yang menyebabkan adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan perencanaan tersebut meliputi :

  1. Meningkatnya intensitas keterlibatan berbagai unsur pemangku kepentingan pembangunan antara lain : DPRD, LSM, Lembaga masyarakat tingkat desa, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan sektor swasta;
  2. Meningkatnya kualitas sistem perencanaan dengan terselenggaranya mekanisme perencanaan partisipatif;
  3. Terselenggaranya forum SKPD dan gabungan SKPD;
  4. Meningkatnya konsistensi antara dokumen perencanaan dengan mekanisme penyusunan anggaran;
  5. Meningkatnya intensitas pendampingan perencanaan di tingkat kecamatan oleh Bappeda dan SKPD terkait.

Peningkatan kualitas penyelenggaraan perencanaan tidak lepas dari meningkatnya kapasitas kelembagaan BAPPEDA meliputi kapasitas SDM, sarana dan prasarana serta sistem perencanaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, meliputi:

  1. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan diklat fungsional;
  2. Tersedianya hasil-hasil kajian perencanaan, meliputi : master plan, grand design,RDTRK, RTRW, data base, dan kajian sektor lainnya sebagai pendukung perencanaan;
  3. Fasilitasi berbagai forum multistakeholders di bidang perencanaan dan perumusan  kebijakan pembangunan lainnya;
  4. 4. Meningkatnya koordinasi perencanaan intern yang mantap, sinergis, dan terpadu antara lain melalui focused group discussion (FGD);
  5. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan data dan informasi.

Namun disayangkan, peningkatan kualitas penyelenggaraan ini belum secara signifikan diikuti oleh peningkatan kualitas produk perencanaan. Hal ini disebabkan adanya beberapa tantangan dan permasalahan pokok antara lain:

  1. Perubahan peraturan perundangan dan pedoman yang mengatur mekanisme
  2. perencanaan;
  3. Masih adanya persepsi yang salah terhadap posisi Bappeda sebagai lembaga
  4. perencanaan;
  5. Belum mantapnya mekanisme perencanaan antara Bappeda dengan SKPD dan antar SKPD;
  6. Mengendurnya semangat masyarakat akibat dari menurunnya kepercayaan terhadap jaminan kepastian akan direalisasikannya rencana;
  7. Lemahnya kapasitas kelembagaan perencanaan di tingkat basis yang menyebabkan kurang efektifnya proses perencanaan dan berakibat pada tumbuhnya perilaku nerabas (shortcutting);
  8. Internal birokrasi: lemahnya koordinasi dan masih adanya ego sektoral antar SKPD, SKPD dengan Desa; rendahnya kapasitas dan komitmen SKPD pada proses perencanaan;
  9. Rendahnya kapasitas fiskal pemerintah daerah yang berakibat pada lebarnya celah fiskal (fiscal gap);
  10. Internal BAPPEDA: belum mampu menyediakan standard operating procedure (SOP) perencanaan, alat-alat praktis analisis kelayakan kegiatan yang kredibel; belum meratanya kapasitas analitik SDM perencanaan; belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan data, teknologi informasi dan komunikasi, penelitian dan pengembangan, serta pengendalian perencanaan pembangunan.
  1. B. Kondisi yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan

Dalam kurun waktu empat tahun kedepan, dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang dimiliki, BAPPEDA diharapkan responsif, kreatif dan inovatif agar mampu menjawab perubahan lingkungan dan tantangan untuk mewujudkan perencanaan berkualitas dengan mengedepankan pendekatan perencanaan partisipatif diawali dengan meningkatkan kualitas perencanaan teknokratik melalui peningkatan kapasitas dan komitmen SDM perencanaan, memantapkan kelembagaan perencanaan di tingkat basis, serta koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan. Untuk mewujudkan harapan diatas, beberapa kondisi yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut:

  1. Dengan diberlakukannya UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, diharapkan empat tahun ke depan tidak lagi sering terjadi perubahan peraturan / pedoman penyelenggaraan perencanaan pembangunan, namun karena peraturan dibawah UU dimaksud belum terbit, maka perlu disikapi secara arif dan cerdas agar pelaksanaan perencanaan pembangunan tidak menyimpang dari peraturan yang akan diterbitkan.
  2. Meningkatnya koordinasi antara institusi perencana dengan pemegang otoritas penganggaran, untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, dengan menyikapi secara arif dan cerdas pemberlakuan peraturan perundangan tentang perencanaan dan keuangan negara.
  3. Meningkatnya kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya terhadap mekanisme perencanaan dan kredibilitas institusi perencana.
  4. Meningkatnya kapasitas SDM dan kelembagaan di tingkat basis dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas proses perencanaan.
  5. Mantapnya koordinasi perencanaan pembangunan antar SKPD, SKPD dengan Desa guna mendukung terwujudnya perencanaan yang terintegrasi dan sinergis.
  6. Meningkatnya kapasitas SDM dan unit perencanaan pada SKPD.
  7. Meningkatnya kualitas kebijakan fiskal dalam menyikapi celah fiskal yang  ada sehingga secara optimal dapat memanfaatkan kapasitas fiskal untuk mencapai tujuan pembangunan.
  8. Tersusunnya standard operating procedure (SOP) perencanaan.
  9. Tersedianya alat dan metode penilaian kelayakan dan penetapan skala prioritas kegiatan.
  10. Meningkatnya kualitas SDM perencana terhadap penguasaan keahlian (skill)
  11. Fungsional perencanaan yang sesuai tugas pokok dan fungsi BAPPEDA.
  12. Terbukanya peluang mengikuti program beasiswa pendidikan formal.
  13. Mantapnya pengelolaan dan pemanfaatan data, penguasaan teknologi informasi dan komunikasi, penelitian dan pengembangan, serta pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan.

C. Indikator

  1. Tersedianya jasa surat menyurat dalam pelaksanaan agenda surat, pengarsipan, distribusi internal serta penyusunan surat keluar, dan distribusi eksternal.
  2. Tersedianya jasa telepon, air, listrik, dan internet untuk memenuhi kebutuhan kantor.
  3. Terselenggarakannya administrasi keuangan secara baik, lancar, dan benar.
  4. Tersedianya alat dan bahan pembersih untuk mendukung pemeliharaan kantor.
  5. Tersedianya jasa perbaikan peralatan kerja untuk mendukung pemeliharaan peralatan kerja agar berfungsi lebih lama.
  6. Tersedianya alat tulis kantor untuk memenuhi kebutuhan dalam operasional kantor.
  7. Tersedianya jasa cetak dokumen, blangko, arsip, atau file penting lainnya.
  8. Tersedianya komponen instalasi listrik untuk kebutuhan penerangan gedung kantor.
  9. Tersedianya peralatan dan perlengkapan kantor untuk mendukung kelancaran operasional.
  10. Tersedianya buku literatur perencanaan pembangunan dan peraturan perundangundangan untuk bahan referensi bagi perencana.
  11. Tersedianya makanan dan minuman untuk keperluan lembur, rapat-rapat, dan menjamu tamu.
  12. Tersedianya biaya koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dalam rangka penyusunan rencana pembangunan.
  13. Tersedianya jasa tenaga administrasi/teknik (tenaga kontrak) yang memadahi.
  14. Terpeliharanya gedung kantor secara rutin/berkala untuk mendukung kenyamanan aparat dalam bekerja serta mantapnya pengamanan bagi aset yang ada.
  15. Terpeliharanya kendaraan dinas secara rutin/berkala, roda dua dan roda empat.
  16. Tersusunnya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja.
  17. Tersusunnya pelaporan keuangan semesteran.
  18. Tersusunnya pelaporan prognosis realisasi anggaran.
  19. Tersusunnya pelaporan keuangan akhir tahun.
  20. Tersusunnya Rencana Kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan program/kegiatan.
  21. Terselenggaranya koordinasi perencanaan bidang pengendalian yang lebih mantap dan sinergis.
  22. Tersusunnya data pokok pembangunan sebagai bahan perencanaan pembangunan daerah.
  23. Terfasilitasinya kegiatan penelitian, pemanfaatan bahan baku lokal, kreativitas dan inovasi masyarakat dalam Iptek melalui jaringan penelitian.
  24. Tersusunnya updating Profil Daerah Kota Palangka Raya.
  25. Terlaksananya koordinasi perencanaan bidang fisik dan prasarana.
  26. Tersusunnya buku promosi ekonomi daerah.
  27. Terlaksananya koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran Program Pembangunan Kawasan Tertinggal.
  28. Terlaksananya koordinasi dan fasilitasi kegiatan Percepatan Pembangunan Kawasan Produksi DaerahTertinggal (P2KP-DT).
  29. Terlaksananya koordinasi dan fasilitasi program/kegiatan di kawasan agropolitan dan hinterlandnya.
  30. Terlaksananya koordinasi Rencana Hutan Taman Kota Palangka Raya
  31. Tersusunnya dokumen Perencanaan Tata Kelola Limbah Rumah Tangga dan Limbah Industri Perkotaan.
  32. Meningkatnya kemampuan teknis aparat perencana.
  33. Tersusunnya draft Raperda Perencanaan Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik.
  34. Tersosialisasikannya Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan Daerah.
  35. Terlaksananya orientasi pengembangan perencanaan pembangunan daerah.
  36. Terlaksananya bimbingan teknis tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, khususnya dalam Perencanaan Sosial dan Pro Gender Budgeting bagi aparatur perencana.
  37. Terlaksananya bimbingan teknis pengendalian pembangunan.
  38. Terlaksananya kegiatan jaringan penelitian pendidikan
  39. Tersusunnya dokumen hasil Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan.
  40. Tersusunnya rancangan RKPD, terselenggaranya Musrenbang RKPD dan Perda RKPD Kota Palangka Raya Tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012, 2013.
  41. Tersusunnya rancangan RPJM Desa
  42. Tersusunnya dokumen Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi.
  43. Terlaksananya kegiatan monitoring, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
  44. Terlaksananya koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan DAK dan tugas pembantuan (Non APBD).
  45. Tersusunnya Master Plan Pembangunan Ekonomi Daerah Kota Palangka Raya.
  46. Terlaksananya kegiatan akselerasi program pengembangan Kawasan Sentra Produksi.
  47. Terselenggaranya koordinasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi.
  48. Tersusunnya Master Plan Pembangunan Pertambangan.
  49. Terlaksananya sosialisasi dan orientasi kawasan karst serta daerah rawan bencana.
  50. Tersusunnya Master Plan Pembangunan Pariwisata.
  51. Tersusunnya Master Plan Pembangunan Pertanian.
  52. Terlaksananya koordinasi dan fasilitasi Amusement Park.
  53. Terlaksananya koordinasi pengembangan potensi ekonomi dan teridentifikasinya produk-produk unggulan daerah.
  54. Terselenggaranya koordinasi penyusunan Master Plan Kesehatan dan Pendidikan.
  55. Terlaksananya koordinasi perencanaan bidang pemerintahan.
  56. Terlaksananya koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan dan Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP) advanced.
  57. Terlaksananya koordinasi dan pengendalian pembangunan bidang pendidikan.
  58. Terlaksananya koordinasi dan pengendalian pembangunan bidang kesejahteraan rakyat.
  59. Terkoordinasikannya pelaksanaan program-program subsidi pemerintah pusat.
  60. Tersusunnya Dokumen Rencana Aksi Daerah Pembangunan Manusia.
  61. Terkoordinasikannya perencanaan penanggulangan kemiskinan.
  62. Terkoordinasikannya perencanaan pembangunan yang responsif gender.
  63. Tersusunnya Master Plan Pengendalian Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup.
  64. Terlaksananya survey dan evaluasi pengembangan infrastruktur Kota Palangka Raya
  65. Tersusunnya dokumen Kebijakan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana.
  66. Terlaksananya koordinasi pembangunan daerah rawan bencana.
  67. Tersusunnya studi potensi dan rencana penyediaan air baku serta data base air baku sistem perpipaan.
  68. Tersusunnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palangka Raya.
  69. Terlaksananya Review RDTRK Kecamatan-kecamatan.
  70. Tersosialisasikannya kebijakan, norma, standar, prosedur dan manual pemanfaatan ruang.
  71. Tersedianya data dan peta struktur geologi Kota Palangka Raya.
  72. Terselenggaranya kegiatan pendataan Rumah Tangga Miskin di Kota Palangka Raya.
  73. Tersusunnya dokumen data statistik daerah sebagai bahan untuk perencanaan pembangunan.

dilihat 2665 kali oleh 1756 pengunjung

Masukkan Komentar

Komentar Terbaru

 

6 visitors online now
6 guests, 0 members
Max visitors today: 7 at 10:05 am WIT
This month: 12 at 05-07-2012 07:41 pm WIT
This year: 25 at 04-05-2012 07:14 pm WIT
All time: 54 at 04-20-2011 10:58 pm WIT