http://bappeda.palangkaraya.go.id
hubungi bappeda

Bappeda Kota Palangka Raya

Jalan Tjilik Riwut Km. 5,5 Komplek Balai Kota Palangka Raya
Telp. (0536) 3231542 Fax. (0536) 3231539
Email: bappeda@palangkaraya.go.id
berlangganan berita

Bab II Tugas dan Fungsi Bappeda

13-04-2010 oleh Admin Bappeda

A. Struktur Organisasi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri dari :

  1. Unsur Pimpinan yaitu : Kepala Badan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional
  3. Sekretariat terdiri dari:
    1. Sub Bagian Umum dan dan Kepegawaian
    2. Sub Bagian Keuangan
    3. Sub Bagian Perencanaan
  4. Bidang Sosial Budaya terdiri dari:
    1. Sub Bidang Pendidikan Mental Spritual
    2. Sub Bidang Kesra, Kependudukan, dan Tenaga Kerja;
  5. Bidang Pendataan dan Pelaporan terdiri dari
    1. Sub Bidang Pendataan
    2. Sub Bidang Pelaporan
  6. Bidang Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari:
    1. Sub Bidang Ekonomi
    2. Sub Bidang Pembangunan
  7. Bidang Fisik dan Prasarana yang terdiri dari,
    1. Sub Bidang Pekerjaan Umum, Tata Kota, Bangunan dan Pertamanan;
    2. Sub Bidang Perhubungan, SDA, dan Pariwisata
  8. Bidang Penanaman Modal Dalam Negeri terdiri dari
    1. Sub Bidang Penanaman Modal Dalam Negeri
    2. Sub Bidang Penanaman Modal Asing
  9. Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari:
    1. Sub Bidang Litbang, Ekonomi, dan Pembangunan
    2. Sub Bidang Litbang Pemerintahan dan Kesra.

B. Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan

Susunan Kepegawaian

1. Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Tabel 2.1. Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan

No Pendidikan Jumlah
1 Strata 2 (S-2) 5
2 Strata 1 (S-1) 27
3 Sarjana Muda / D3 5
4 SLTA 7
5 SLTP -
6 SD -
7 Jumlah 44 orang

2. Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan

Tabel 2.2 Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan

No Golongan Jumlah
1 IV 9
2 III 27
3 II 7
4 I -
Jumlah 43 orang

3. Jumlah Pegawai yang Menduduki Eselon dan Staf

Tabel 2.3. Jumlah Pegawai Yang Menduduki Eselon dan Staf

No Jabatan Jumlah
1 II 1
2 III 7
3 IV 15
4 Fungsional
5 Pelaksana 20
Jumlah 43

4. Jumlah Pegawai yang Telah Mengikuti Pelatihan Penjenjangan

Tabel 2.4 Jumlah Pegawai yang Telah Mengikuti Pelatihan Penjenjangan

No Pelatihan Penjenjangan Jumlah
1 Spamen/Diklatpim II 1
2 Spama/ Ditklatpim III 6
3 Diklatpim IV 16
Jumlah 23 orang

Perlengkapan

Perlengkapan yang dimiliki untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan

Perencanaan Pembangunan Daerah dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel 2.5. Perlengkapan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

No Nama Barang Jumlah (unit) No Nama Barang Jumlah (unit/buah)
1 Kursi 152 26 Handycam 1
2 Meja 98 27 OHP + Layar Kecil 1
3 Lemari 23 28 Viewer / Infocus 1
4 Filling Kabinet 30 29 LCD Proyektor 1
5 Televisi 29″ 1 30 Acer Projector DLP 1
6 Digital Satelite Receiver 1 31 Layar Lebar Proyektor 1
7 Supertack (Rotator) 1 32 Pesawat Telepon 2
8 Kipas Angin Besar 3 33 Fax 1
9 Mesin Tik Manual 5 34 Brand Kas 2
10 Komputer Unit 20 35 Alat Pemadam 2
11 Mesin Absensi 1 36 Mesin Potong Rumput 1
12 Note Book 10 37 Wireless 1
13 Printer 27 38 ADSL Modem / LAN 1
14 Ploter 1 39 Mixer 12 Channel 1
15 Scanner 3 40 Micropon Duduk / Meja 4
16 External Harddisk 7 41 Salon / Speaker 3
17 Flasdisk 1 42 Jam Dinding 7
18 Multimedia Card 1 43 Burung Garuda 1
19 UPS 8 44 Gambar Walikota & Wakil 1
20 Stavol 2 45 Peta 2
21 Colokan / Jek 4 46 Gorden 1
22 GPS 2 47 Wastaffel + Cermin 1
23 AC Unit 18 48 Meteran 2
24 Dispenser 5 49 Bangunan Kantor 1
25 Kamera Digital 4 50 Bangunan Garasi Mobil 1

C. Tugas dan Fungsi

1. Tugas

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah, penanaman modal, penelitian dan pengembangan dan statistik secara terpadu bersama-sama dengan instansi terkait sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan dan penyusunan program pembangunan, perencanaan strategis, rencana kinerja, rencana pembangunan tahunan, arah dan kebijakan umum APBD Kota Palangka Raya dan program-program sebagai pelaksanaan rencana-rencana tersebut di atas yang dibiayai dari APBD Kota, APBD  Provinsi maupun dari APBN;
  2. Pengkoordinaan perencanaan disemua bidang pembangunan dilingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya;
  3. Perumusan dan perencanaan RAPBD Kota Palangka Raya bersama-sama dengan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang dikoordinir oleh Sekretaris Daerah;
  4. Pengkoordinasian rencana penanaman modal, kegiatan penelitian dan pengembangan serta statistik untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kota Palangka Raya;
  5. Pelaksanaan tugas monitoring, analisa, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
  6. Pelaksanaan pengendalian administrasi pembangunan yang dibiayai APBD Kota Palangka Raya maupun dari dana pembangunan lainnya;
  7. Pelaksanaan tugas –tugas kesekretariatan, kepegawaian, dan rumah tangga Badan.

dilihat 1599 kali oleh 1045 pengunjung

Masukkan Komentar

Komentar Terbaru

 

7 visitors online now
7 guests, 0 members
Max visitors today: 7 at 10:05 am WIT
This month: 12 at 05-07-2012 07:41 pm WIT
This year: 25 at 04-05-2012 07:14 pm WIT
All time: 54 at 04-20-2011 10:58 pm WIT