13-04-2010 oleh Admin Bappeda
A. Latar Belakang
Peraturan dan perundangan di era desentralisasi memperlihatkan komitmen politik pemerintah untuk menata kembali dan meningkatkan sistem, mekanisme, prosedur dan kualitas proses perencanaan dan penganggaran daerah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, demokratis, dan pembangunan daerah berkelanjutan.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang baik tercermin dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban instansi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik (LAKIP). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palangka Raya sebagai salah satu instansi pemerintah daerah sesuai dengan bidang tugasnya membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan, berkewajiban juga menyusun rencana strategis.
Dengan demikian diharapkan agar dapat menentukan arah perkembangan dalam meningkatkan kinerjanya, yang mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik lokal regional, nasional, maupun global.
Rencana strategis yang disusun oleh Bappeda merupakan langkah awal untuk melaksanakan mandat tersebut di atas, yang dalam penyusunannya perlu melaksanakan analisis terhadap lingkungan baik internal maupun eksternal yang merupakan langkah yang penting dengan memperhitungan kekuatan (strenghts), kelemahan (weakness), peluang (opportunities), dan tantangan (threats) yang ada.
Rencana ini merupakan suatu proses yang berorientasi pada proses dan hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun, dengan tetap memperhatikan potensi yang ada baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam, kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi.
Rencana strategis disusun untuk jangka waktu empat tahun, dan diimplementasikan ke dalam rencana kerja (Renja) tahunan.
Dengan adanya Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Kota Palangka Raya dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palangka Raya, maka Rencana Strategis Badan Perencanaan Daerah Kota Palangka Raya perlu direvisi sesuai dengan perkembangan kebutuhan.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kota Palangka Raya adalah :
- Memberikan arah dan pedoman bagi semua personil dalam melaksanakan tugasnya untuk menentukan prioritas-prioritas di bidang perencanaan pembangunan, sehingga tujuan program dan sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dalam kurun waktu 2008 -2013 dapat tercapai.
- Mempermudah pengendalian kegiatan serta pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait, monitoring, analisis, evaluasi kegiatan baik secara internal maupun eksternal.
- Memberikan informasi kepada pemangku kepentingan (stakeholders) tentang rencana pembangunan tahunan.
- Menjadi kerangka dasar bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan.
Tujuan penyusunan dari Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah :
- Merencanakan perubahan dalam lingkungan yang semakin kompleks.
- Mengelola keberhasilan organisasi secara sistemik.
- Memanfaatkan perangkat manajerial dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan.
- Mengembangkan pemikiran, sikap dan tindakan yang berorientasi pada masa depan.
- Memudahkan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menghadapi masa depan.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat secara prima.
- Meningkatkan komunikasi antar pemangku kepentingan (stakeholders).
C. Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 11);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah /Kota, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 dan Perubahannya Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2010.
- Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Kota Palangka Raya. dan
- Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Palangka Raya 2008-2028.
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Palangka Raya 2008-2013.
- Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palangka Raya.
D. Hubungan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dengan
Dokumen Perencanaan Lainnya
Hubungan dokumen Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2008 – 2013 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2008 – 2013 adalah bahwa Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan salah satu dokumen teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2008 – 2013 yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan indikasi rencana program lima tahunan meliputi program internal maupun eksternal, yaitu yang merupakan program SKPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, program lintas SKPD, dan program lintas wilayah.
E. Sistematika Penulisan
Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palangka Raya
Tahun 2008 – 2013 disusun menurut sistematika sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan
- Landasan Hukum
- Hubungan Renstra Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dengan Dokumen Lainnya
- Sistematika Penulisan
BAB II : TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
A. Struktur Organisasi
B. Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
C. Tugas dan Fungsi
D. Hal-hal Lain yang Dianggap Penting
BAB III : PROFIL KINERJA PELAYANAN
- Kinerja Pelayanan Masa Kini
- Kondisi yang Diinginkan dan Proyeksi ke Depan
- Indikator dan Target
BAB IV : VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI, DAN KEBIJAKAN
A. Visi dan Misi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palangka
Raya
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Strategi
E. Kebijakan
BAB V : PROGRAM DAN KEGIATAN
A. Program dan Kegiatan
B. Program Menurut SKPD, Lintas SKPD, dan Kewilayahan
- Program SKPD
- Program Lintas SKPD
- Program Lintas Wilayah
BAB VI PENUTUP
LAMPIRAN
dilihat 1457 kali oleh 929 pengunjung